ADVERTISEMENT

Hotman Paris Soroti Keppres Abolisi dan Minta Kasus Impor Gula Swasta Dihapus: 'Ini Perkara yang Tidak Perlu!'

2025-08-05
Hotman Paris Soroti Keppres Abolisi dan Minta Kasus Impor Gula Swasta Dihapus: 'Ini Perkara yang Tidak Perlu!'
TribunNews.com

Jakarta, TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia membela kliennya, Tony Wijaya dari PT Angels Products, dalam kasus impor gula. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Hotman Paris dengan tegas meminta Kejaksaan Agung dan Hakim untuk mencabut perkara impor gula yang melibatkan terdakwa dari sektor swasta. Permintaan ini disampaikan Hotman Paris dengan menyoroti Keppres tentang abolisi (pembatalan) yang menurutnya menjadi dasar mengapa kasus ini tidak perlu dilanjutkan. Ia berargumen bahwa dengan adanya Keppres tersebut, tindakan impor gula oleh perusahaan swasta seharusnya tidak menjadi masalah hukum. "Ini perkara yang tidak perlu! Keppres abolisi sudah jelas mencabut regulasi sebelumnya. Kenapa kemudian masih ada penuntutan terhadap swasta?" tegas Hotman Paris di hadapan persidangan, seperti yang dilansir dari berbagai sumber media. Latar Belakang Kasus Impor Gula Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula yang dilakukan beberapa perusahaan swasta. Pemerintah saat itu mengeluarkan izin impor gula untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga gula di pasaran. Namun, proses impor tersebut kemudian menjadi sorotan karena adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara. Keppres Abolisi dan Dampaknya Keppres tentang abolisi dikeluarkan untuk mencabut beberapa peraturan pelaksana yang dianggap menghambat investasi dan mempermudah perizinan. Keppres ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Namun, interpretasi terhadap Keppres ini menjadi perdebatan, terutama terkait dengan implikasinya terhadap kasus-kasus hukum yang sedang berjalan. Argumen Hotman Paris Hotman Paris berpendapat bahwa Keppres abolisi secara implisit membatalkan dasar hukum yang digunakan untuk menuntut Tony Wijaya dan perusahaan lainnya. Ia menekankan bahwa jika regulasi yang mendasari tindakan impor gula telah dicabut, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut pelaku impor tersebut. "Keppres abolisi ini adalah celah hukum yang sangat penting. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami dan memastikan bahwa kasus ini dihentikan," kata Hotman Paris. Reaksi Publik dan Implikasi Hukum Permintaan Hotman Paris ini menuai beragam reaksi dari publik. Ada yang mendukung langkahnya karena dianggap memperjuangkan keadilan bagi pelaku usaha, namun ada juga yang mengkritik karena dianggap mencoba menghalangi proses hukum. Implikasi hukum dari kasus ini masih akan terus bergulir seiring dengan jalannya persidangan. Pengacara Hotman Paris juga dikenal dengan strateginya yang agresif dalam membela kliennya, seringkali menggunakan retorika yang kuat untuk menarik perhatian publik dan memengaruhi opini hakim. Kesimpulan Kasus impor gula yang melibatkan Tony Wijaya dari PT Angels Products menjadi sorotan karena adanya permintaan pencabutan perkara oleh pengacara Hotman Paris. Permintaan ini didasarkan pada interpretasi Keppres abolisi yang menurut Hotman Paris menjadi dasar mengapa kasus ini tidak perlu dilanjutkan. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik dan memiliki implikasi hukum yang signifikan.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi