ADVERTISEMENT

Waspada! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Lengkapnya

2025-07-10
Waspada! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Suara.com

Jakarta - Kabar mengenai 21 penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali mencuat. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa hal ini bisa terjadi. Untuk memberikan kejelasan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan rinci mengenai alasan di balik kebijakan tersebut. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Mengapa Ada Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memang menjamin sebagian besar kebutuhan kesehatan masyarakat. Namun, ada beberapa kondisi atau layanan tertentu yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan. Hal ini bukan karena BPJS Kesehatan tidak ingin memberikan pelayanan, melainkan ada beberapa pertimbangan penting yang mendasarinya. Salah satu alasan utama adalah adanya layanan kesehatan yang sudah dijamin oleh instansi lain yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Artinya, ada tumpang tindih kewenangan antara BPJS Kesehatan dengan lembaga lain. Contohnya, beberapa penyakit atau layanan tertentu mungkin sudah ditangani oleh program pemerintah khusus atau lembaga swasta yang memiliki mandat khusus.

Daftar 21 Penyakit/Layanan yang Tidak Ditanggung

Berikut adalah daftar 21 penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang sempat menjadi perbincangan hangat: 1. Transplantasi (kecuali dinyatakan dalam pedoman BPJS) 2. Katarak yang sudah stadium lanjut 3. Ortopedi (beberapa tindakan) 4. Penyakit jantung (beberapa tindakan) 5. Penyakit ginjal (beberapa tindakan) 6. Kanker (beberapa tindakan) 7. Layanan rawat jalan yang tidak sesuai indikasi 8. Layanan yang tidak tercantum dalam daftar layanan yang dijamin 9. Beberapa tindakan bedah plastik 10. Beberapa tindakan kebidanan dan kandungan yang tidak sesuai indikasi 11. Implan gigi 12. Koreksi mata (LASIK) 13. Perawatan infertilitas (kesuburan) 14. Beberapa tindakan rehabilitasi 15. Terapi wicara 16. Terapi okupasi 17. Pengobatan penyakit langka yang belum ada standar pelayanan 18. Pengobatan penyakit yang disebabkan oleh gaya hidup yang tidak sehat (merokok, alkohol) 19. Pengobatan penyakit akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh perusahaan) 20. Pengobatan penyakit yang disebabkan oleh peperangan atau bencana alam 21. Layanan yang diindikasikan tidak diperlukan atau tidak sesuai dengan diagnosis

Penting untuk Diketahui

Penting untuk diingat bahwa daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan untuk memastikan informasi yang mereka peroleh adalah akurat.

Bagaimana Jika Penyakit Tidak Ditanggung?

Jika seseorang menderita penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mereka tetap dapat mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, biaya pengobatan akan ditanggung sendiri oleh pasien atau keluarga. Beberapa pasien mungkin dapat memanfaatkan asuransi kesehatan swasta atau program bantuan sosial lainnya untuk meringankan beban biaya pengobatan.

Kesimpulan Kebijakan BPJS Kesehatan mengenai penanggunggan penyakit didasarkan pada pertimbangan regulasi dan efisiensi pelayanan. Dengan memahami alasan di balik kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia dan berkontribusi pada keberlangsungan program BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi