SEOJK No. 7 Tahun 2025: Kunci Menekan Fraud Asuransi Kesehatan Menurut AAJI
2025-06-13

KONTAN Keuangan
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan apresiasi terhadap terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Menurut AAJI, regulasi ini memiliki potensi besar untuk secara signifikan menekan praktik kecurangan (fraud) dalam industri asuransi kesehatan. Lebih dari sekadar menekan fraud, SEOJK ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.