ADVERTISEMENT

Waspada! Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Jangan Sampai Kaget di Rumah Sakit

2025-07-05
Waspada! Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Jangan Sampai Kaget di Rumah Sakit
Kompas.com

Jakarta, ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pelayanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur secara rinci mengenai hal ini. Artikel ini akan mengulas daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, sehingga Anda tidak kaget saat berobat di rumah sakit.

Mengapa Ada Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS?

Ada beberapa alasan mengapa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan kesehatan. Pertama, untuk menjaga keberlanjutan program JKN itu sendiri. Jika semua jenis pelayanan ditanggung, maka biaya yang dikeluarkan akan sangat besar dan dapat mengganggu keuangan BPJS. Kedua, ada beberapa layanan yang dianggap kurang efektif atau tidak efisien dari segi biaya. Ketiga, ada juga layanan yang dianggap sebagai tindakan estetika atau pilihan pribadi, bukan kebutuhan medis yang mendesak.

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut adalah beberapa contoh layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Tips Mengantisipasi Biaya Berobat yang Tidak Ditanggung BPJS

Untuk menghindari kaget saat berobat di rumah sakit, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

Penting untuk diingat bahwa daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selalu perbarui informasi Anda agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berobat.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi