Waspada! Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS, Jangan Sampai Kaget di Rumah Sakit

Jakarta, ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pelayanan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur secara rinci mengenai hal ini. Artikel ini akan mengulas daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, sehingga Anda tidak kaget saat berobat di rumah sakit.
Mengapa Ada Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS?
Ada beberapa alasan mengapa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis layanan kesehatan. Pertama, untuk menjaga keberlanjutan program JKN itu sendiri. Jika semua jenis pelayanan ditanggung, maka biaya yang dikeluarkan akan sangat besar dan dapat mengganggu keuangan BPJS. Kedua, ada beberapa layanan yang dianggap kurang efektif atau tidak efisien dari segi biaya. Ketiga, ada juga layanan yang dianggap sebagai tindakan estetika atau pilihan pribadi, bukan kebutuhan medis yang mendesak.
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut adalah beberapa contoh layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Pelayanan yang Tidak Terkait dengan Penyakit atau Cedera Akibat Kecelakaan: Ini termasuk penyakit kronis yang sudah ada sebelum peserta BPJS aktif, kecuali jika ada komplikasi akibat kecelakaan.
- Pelayanan Kesehatan Reproduksi (bagi peserta usia produktif) yang Tidak Terkait dengan Kehamilan: Misalnya, implan KB, suntik KB, dan pemasangan spiral.
- Pelayanan Bedah Plastik dan Kosmetik: Operasi untuk mempercantik diri, seperti rhinoplasty (operasi hidung), blepharoplasty (operasi kelopak mata), dan breast augmentation (operasi payudara).
- Pelayanan Gigi dan Mulut (terbatas): Hanya ditanggung untuk penanganan darurat atau kondisi tertentu, seperti infeksi berat atau trauma. Prosedur rutin seperti scaling, bleaching, dan pemasangan behel umumnya tidak ditanggung.
- Pelayanan Kesehatan Jiwa (terbatas): Hanya ditanggung untuk kondisi akut atau krisis, seperti depresi berat atau gangguan bipolar. Terapi jangka panjang atau konseling biasanya tidak ditanggung.
- Pelayanan Pengobatan Alternatif: Seperti akupunktur, hipnoterapi, dan refleksi, kecuali jika direkomendasikan oleh dokter dan terdapat bukti ilmiah yang kuat.
- Obat-obatan Tertentu: Ada beberapa obat yang tidak termasuk dalam daftar obat yang ditanggung BPJS, terutama obat-obatan baru atau yang harganya mahal.
Tips Mengantisipasi Biaya Berobat yang Tidak Ditanggung BPJS
Untuk menghindari kaget saat berobat di rumah sakit, berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Pelajari dengan seksama apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Konsultasikan dengan dokter sebelum menjalani pemeriksaan atau tindakan medis, untuk memastikan apakah tindakan tersebut ditanggung oleh BPJS.
- Siapkan dana darurat untuk mengantisipasi biaya berobat yang tidak ditanggung BPJS.
- Pertimbangkan asuransi kesehatan swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan.
Penting untuk diingat bahwa daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selalu perbarui informasi Anda agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berobat.