YLKI Soroti Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan OJK: Apakah Konsumen Justru Merugi?
2025-06-10

KONTAN Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai penerapan *co-payment* atau pembagian risiko dalam layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap untuk produk asuransi kesehatan. Kebijakan ini menuai kritik dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai aturan ini berpotensi merugikan konsumen. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai aturan *co-payment*, alasan OJK menerapkannya, kritik dari YLKI, serta dampaknya bagi masyarakat sebagai konsumen asuransi kesehatan.