ADVERTISEMENT

Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Amankan Biaya Medis Akibat Kecelakaan Lalu Lintas – Ini Penjelasannya!

2025-08-14
Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Amankan Biaya Medis Akibat Kecelakaan Lalu Lintas – Ini Penjelasannya!
Kompas.com

Viral di media sosial, unggahan yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas. Benarkah demikian? Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering berkendara. Artikel ini akan mengupas tuntas kebenaran informasi tersebut, memberikan penjelasan lengkap, serta langkah-langkah yang perlu Anda ketahui jika mengalami kecelakaan lalu lintas dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dan Kecelakaan Lalu Lintas: Apa Saja yang Dicover?

Ya, benar! BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Perlindungan ini berlaku bagi seluruh peserta, baik PPU (Peserta Bukan Pekerja) maupun PPKU (Peserta Pekerja). Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami:

  • Kecelakaan yang Dicover: Perlindungan BPJS Kesehatan berlaku untuk kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka, cacat permanen, bahkan kematian.
  • Jenis Pelayanan yang Dicover: BPJS Kesehatan akan menanggung biaya rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, obat-obatan, dan pemeriksaan penunjang lainnya yang diperlukan.
  • Batasan Biaya: Meskipun sebagian besar biaya ditanggung, terdapat batasan biaya tertentu yang berlaku sesuai dengan kelas perawatan yang Anda pilih.

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim BPJS Kesehatan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Jika Anda atau anggota keluarga Anda mengalami kecelakaan lalu lintas dan menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan klaim:

  1. Laporkan ke Polisi: Segera laporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Laporan (STNL). STNL ini merupakan dokumen penting yang diperlukan sebagai bukti.
  2. Visum: Mintalah surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter yang menangani.
  3. Datangi Fasilitas Kesehatan: Segera datangi fasilitas kesehatan (rumah sakit atau klinik) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan medis.
  4. Ajukan Klaim: Setelah mendapatkan pelayanan medis, ajukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan melampirkan STNL, surat Visum, dan dokumen pendukung lainnya. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Penting untuk Diperhatikan

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar klaim BPJS Kesehatan Anda dapat diproses dengan lancar:

  • Pastikan Keaktifan Kartu: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda masih aktif dan masa berlakunya belum habis.
  • Ikuti Prosedur: Ikuti prosedur pengajuan klaim dengan benar dan lengkap.
  • Hubungi Call Center BPJS Kesehatan: Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 945.

Kesimpulan

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan memang menjamin biaya medis akibat kecelakaan lalu lintas. Dengan memahami ketentuan dan langkah-langkah yang benar, Anda dapat memanfaatkan perlindungan ini secara optimal. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi