ADVERTISEMENT

OJK Tunda Penerbitan Aturan Asuransi Kesehatan hingga Mei 2025

2025-04-14
OJK Tunda Penerbitan Aturan Asuransi Kesehatan hingga Mei 2025
KONTAN Keuangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penundaan penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait dengan Asuransi Kesehatan. Awalnya, OJK menargetkan penerbitan SEOJK ini pada akhir tahun sebelumnya, namun kini telah diundur hingga Mei 2025. Penundaan ini diyakini akan memberikan waktu yang lebih cukup bagi para pelaku industri asuransi untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan regulasi. Dengan demikian, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat lebih siap dalam memberikan proteksi kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Asuransi kesehatan merupakan salah satu produk asuransi yang sangat penting dalam memberikan perlindungan kesehatan, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas dan efektif. OJK berharap dengan penundaan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, asuransi kesehatan telah menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan, terutama dalam konteks perlindungan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang tepat sangat dibutuhkan untuk mengatur industri ini.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi