ADVERTISEMENT

OJK Ungkap Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Peserta Siap Tanggung 10% Biaya Pengobatan?

2025-06-04
OJK Ungkap Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Peserta Siap Tanggung 10% Biaya Pengobatan?
KONTAN Keuangan

Keputusan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa perubahan signifikan dalam industri asuransi kesehatan. Mulai berlaku, produk asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan sistem *co-payment*, di mana peserta atau pemegang polis harus menanggung sebagian dari biaya klaim pengobatan. Artikel ini akan mengupas tuntas aturan baru ini, dampaknya bagi peserta asuransi, dan apa yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan diri.

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi