Penundaan Ketentuan Asuransi Kesehatan oleh OJK: Dampak dan Implikasi bagi Industri & Konsumen
2025-07-03
KONTAN Keuangan
Jakarta, Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengumumkan penundaan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaa ...Baca lebih lanjut