Peraturan Baru OJK: Pemegang Polis Asuransi Kesehatan Terlibat 10% dalam Pembayaran Klaim – Apa Implikasinya?
Jakarta, REPUBLIKA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Peraturan ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait pembagian tanggung jawab klaim antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Apa Isi Utama SEOJK 7/2025? SEOJK 7/2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan industri asuransi kesehatan, melindungi konsumen, dan menjaga keberlangsungan produk asuransi kesehatan di Indonesia. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah adanya pembagian tanggung jawab klaim. Pemegang polis kini diwajibkan untuk ikut menanggung 10 persen dari total klaim yang diajukan. Mengapa Perubahan Ini Diperlukan? OJK menilai bahwa perubahan ini diperlukan untuk beberapa alasan. Pertama, untuk mengendalikan biaya klaim yang terus meningkat. Kedua, untuk mendorong pemegang polis lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas kesehatan dan menghindari klaim yang tidak perlu. Ketiga, untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Bagaimana Cara Kerja Pembagian Tanggung Jawab 10%?
Jika seorang pemegang polis mengajukan klaim, misalnya sebesar Rp10 juta, maka pemegang polis akan menanggung 10% dari Rp10 juta, yaitu Rp1 juta. Sementara sisanya, Rp9 juta, akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan polis. Pembayaran 10% ini dapat dilakukan melalui mekanisme co-insurance atau co-payment, tergantung pada ketentuan polis yang berlaku. Implikasi bagi Pemegang Polis Peraturan ini tentu memiliki implikasi bagi pemegang polis. Pemegang polis perlu lebih memahami ketentuan polis mereka, termasuk bagaimana mekanisme pembagian tanggung jawab klaim. Selain itu, pemegang polis juga perlu lebih bijak dalam menggunakan fasilitas kesehatan dan menghindari klaim yang tidak perlu. Meskipun demikian, OJK meyakinkan bahwa peraturan ini tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Dampak pada Industri Asuransi Kesehatan Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, industri asuransi kesehatan akan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan. Perusahaan asuransi akan lebih mampu mengendalikan biaya klaim dan menawarkan produk asuransi kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, perusahaan asuransi juga perlu meningkatkan transparansi dan memberikan informasi yang jelas kepada pemegang polis mengenai ketentuan polis dan mekanisme pembagian tanggung jawab klaim. Kesimpulan SEOJK 7/2025 merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Meskipun ada perubahan dalam pembagian tanggung jawab klaim, peraturan ini tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen dan diharapkan dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan. Pemegang polis perlu memahami ketentuan polis mereka dan menggunakan fasilitas kesehatan dengan bijak.