ADVERTISEMENT

Perubahan Besar Asuransi Kesehatan 2026: Klaim Tak Lagi 100% Ditanggung, Ini yang Harus Kamu Tahu!

2025-06-05
Perubahan Besar Asuransi Kesehatan 2026: Klaim Tak Lagi 100% Ditanggung, Ini yang Harus Kamu Tahu!
Suara.com

Jakarta - Kabar penting bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki asuransi kesehatan! Mulai 1 Januari 2026, ada perubahan signifikan dalam aturan klaim asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan pemegang polis untuk menanggung sebagian dari total klaim yang diajukan, setidaknya 10%.

Apa Artinya Bagi Anda?
Perubahan ini berarti bahwa jika Anda mengajukan klaim asuransi kesehatan, Anda tidak lagi akan mendapatkan penggantian 100% dari total biaya. Anda akan dituntut untuk membayar minimal 10% dari biaya tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemegang polis lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan dan mencegah penyalahgunaan asuransi.

Mengapa OJK Melakukan Perubahan Ini?
OJK menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan asuransi kesehatan. Beberapa perusahaan asuransi mengalami kerugian karena tingginya biaya klaim yang diajukan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perusahaan asuransi dapat lebih stabil dan tetap dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada nasabah.

Detail Aturan Baru
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan klaim asuransi kesehatan yang berlaku mulai 2026:


Tips Mengantisipasi Perubahan Aturan
Masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan sebaiknya mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan aturan ini. Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

Kesimpulan
Perubahan aturan klaim asuransi kesehatan ini merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan memahami aturan baru dan mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat tetap mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan Anda tanpa khawatir akan perubahan yang terjadi. Pastikan untuk selalu membaca dan memahami ketentuan polis asuransi Anda dan berkonsultasi dengan perusahaan asuransi jika ada hal yang kurang jelas.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi