Sorotan SEOJK No. 7/2025: Perubahan Besar dalam Industri Asuransi Kesehatan - Apa Dampaknya?
2025-06-05

KONTAN Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang berpotensi mengubah lanskap industri asuransi kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini memicu beragam respons, terutama dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Artikel ini akan mengupas tuntas isi SEOJK No. 7/2025, dampaknya bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis, serta pandangan AAJI terhadap perubahan ini. Jangan lewatkan analisis mendalam dan informasi penting yang perlu Anda ketahui!