Keamanan Jaksa Dijamin Penuh: Perpres 66/2025 Beri 6 Perlindungan dari TNI dan Polri
2025-05-21
/data/photo/2024/12/20/6764fdb59f7e1.jpeg)
Kompas.com Nasional
Jakarta, [Tanggal Sekarang] – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah resmi menandatangani dan mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 pada tanggal 21 Mei 2025. Perpres ini memberikan jaminan perlindungan yang signifikan bagi para jaksa, khususnya dalam menjalankan tugas-tugasnya yang seringkali berada di garis depan dalam menghadapi kasus-kasus hukum yang kompleks dan berisiko tinggi.
Perlindungan Komprehensif untuk Jaksa
Perpres 66/2025 ini mengatur enam (6) jenis perlindungan yang akan diberikan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada jaksa. Perlindungan ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencakup aspek keamanan informasi dan dukungan psikologis. Berikut adalah rincian keenam perlindungan tersebut: 1. Pengamanan Fisik: TNI dan Polri akan menyediakan pengamanan fisik bagi jaksa, terutama saat melakukan pemeriksaan, penyidikan, atau persidangan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan atau berpotensi menimbulkan ancaman. 2. Keamanan Informasi: Jaksa akan mendapatkan dukungan dalam menjaga keamanan informasi terkait kasus yang ditangani, termasuk perlindungan terhadap kebocoran data dan serangan siber. 3. Pendampingan Psikologis: Jaksa yang menghadapi kasus-kasus berat atau berisiko tinggi akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk menjaga kesehatan mental dan kesejahteraannya. 4. Pelatihan Keamanan: Jaksa akan diberikan pelatihan keamanan dan keselamatan diri untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai situasi darurat. 5. Fasilitas Transportasi: TNI dan Polri akan menyediakan fasilitas transportasi yang aman dan nyaman bagi jaksa saat melakukan perjalanan terkait tugas-tugasnya. 6. Koordinasi Keamanan: TNI dan Polri akan melakukan koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan keamanan jaksa dan kelancaran proses penegakan hukum.Tujuan Perpres 66/2025
Penerbitan Perpres 66/2025 ini didasari oleh meningkatnya tantangan dan risiko yang dihadapi oleh para jaksa dalam menjalankan tugasnya. Kasus-kasus korupsi, tindak pidana terorisme, dan kejahatan lainnya seringkali melibatkan pihak-pihak yang berusaha menghalangi atau mengintimidasi jaksa. Dengan adanya jaminan perlindungan ini, diharapkan jaksa dapat bekerja secara lebih efektif dan profesional tanpa harus khawatir akan keselamatannya.Reaksi dari Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menyambut baik penerbitan Perpres 66/2025 ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa perlindungan yang diberikan oleh TNI dan Polri akan sangat membantu meningkatkan kinerja dan moral para jaksa. Beliau juga berharap, dengan adanya Perpres ini, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan transparan.Dampak Positif bagi Penegakan Hukum
Perpres 66/2025 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya jaminan perlindungan yang kuat, jaksa akan lebih berani dan tegas dalam menangani kasus-kasus hukum, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.