ADVERTISEMENT

Jangan Panik! BPJS Kesehatan Jamin Penuh DBD Melalui Program JKN, Ini Cara Klaimnya

2025-05-24
Jangan Panik! BPJS Kesehatan Jamin Penuh DBD Melalui Program JKN, Ini Cara Klaimnya
detikNews

Jakarta, IDN Times – Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi momok yang menakutkan, terutama saat musim hujan tiba. Biaya pengobatan DBD juga tidak bisa dibilang murah. Namun, jangan khawatir! Bagi Anda yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, biaya pengobatan DBD akan ditanggung penuh melalui program JKN.

Kepastian ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta JKN. Dengan adanya jaminan penuh ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan biaya pengobatan yang mahal saat terserang DBD.

Bagaimana Cara Klaim Jaminan DBD BPJS Kesehatan?

Proses klaim jaminan DBD BPJS Kesehatan cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Segera Kunjungi FKTP Terdekat: Jika Anda merasakan gejala DBD seperti demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, ruam kulit, atau mimisan, segera datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan. FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktik, atau Klinik Utama.
  2. Konsultasi dan Pemeriksaan: Jelaskan gejala yang Anda rasakan kepada petugas medis. Dokter akan melakukan pemeriksaan fisik dan mungkin juga pemeriksaan penunjang seperti tes darah untuk memastikan diagnosis DBD.
  3. Dapatkan Pengobatan: Jika diagnosis DBD ditegakkan, dokter akan memberikan pengobatan yang sesuai. Pengobatan ini akan ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya rawat inap jika diperlukan.
  4. Bawa Kartu BPJS Kesehatan: Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan Anda saat berobat ke FKTP. Ini akan memudahkan petugas medis dalam memproses klaim Anda.

Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk DBD?

BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan DBD melalui program JKN, meliputi:

Penting untuk Diperhatikan

Pastikan Anda selalu memperbarui data diri dan status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda agar tidak terjadi kendala saat berobat. Selain itu, lakukan pencegahan DBD dengan cara menguras tempat-tempat penampungan air, menggunakan kelambu, dan menerapkan 3M (Menutup, Mengubur, dan Mendaur Ulang) barang-barang bekas yang dapat menjadi sarang nyamuk.

Dengan adanya jaminan penuh dari BPJS Kesehatan, mari kita jaga kesehatan bersama dan waspadai DBD. Jangan tunda berobat jika Anda merasakan gejala DBD, karena semakin cepat mendapatkan penanganan, semakin baik pula peluang pemulihan.

(IDN Times/Rizky Prasetya)**

ADVERTISEMENT
Rekomendasi
Rekomendasi